Edgewaterbuild – Sepekan, Gazalba RGO303 bebas sampai kasus suap Kabasarnas

Edgewaterbuild  Berbagai peristiwa hukum menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir (31 Juli 2023 – 6 Agustus 2023), mulai dari vonis SLOT 303 bebas untuk Hakim Agung Gazalba oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung sampai penanganan kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Puspom TNI.

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas (“dibebaskan”) oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus suap atas perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa.

Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala LIVECHAT RGO303 Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin, bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menjelaskan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu, menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah, dengan alat bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *