Edgewaterbuild – Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa LGO4D Raharja

Edgewaterbuild – Rivan A. Purwantono, Ketua Penting PT Pelayanan Makmur( Persero), melaporkan kalau seluruh korban dalam musibah kemudian rute LGO 4D yang mengaitkan bis Primajasa dengan 2 minibus di selama ruas Kilometer 58 B, jalur tol Jakarta- Cikampek, pada hari Senin, 8 April 2024, hendak memperoleh agunan dari Pelayanan Makmur. Gimana metode klaim asuransi?

Rivan menarangkan kalau cocok dengan Peraturan Menteri Finansial RI Nomor. 16 Tahun 2017, korban yang tewas bumi hendak menyambut bantuan sebesar Rp50 juta yang hendak diserahkan pada pakar waris yang legal.

” Untuk korban yang cedera, kita sudah mempersiapkan agunan bayaran pemeliharaan sebesar maksimum Rp20 juta yang hendak dibayarkan langsung pada rumah sakit tempat korban dirawat. Sedangkan itu, bantuan untuk korban yang tewas bumi hendak diserahkan pada pakar waris yang legal sehabis pengenalan korban berakhir buat mengenali siapa pakar warisnya,” kata Rivan dalam penjelasan resminya di Jakarta pada hari Senin, 8 April 2024.

Rivan menerangkan kalau bantuan itu ialah wujud proteksi bawah yang diserahkan negeri pada warga lewat kedudukan Pelayanan Makmur.

Tidak hanya itu, dari 12 jenazah yang dievakuasi, cuma satu korban yang sukses diidentifikasi serta lagi dalam cara konfirmasi.

” Kita hendak menunggu hasil pengenalan korban dari Inafis, serta kala telah ditentukan oleh Kepolisian, kita hendak lekas memberikan santunannya pada pakar waris,” ia meningkatkan.

Pelayanan Makmur pula membuka posko data di RSUD Karawang yang hendak membagikan data terkini pada warga yang kehabisan keluarganya, dan mengupdate cara pengenalan korban dari hasil pengenalan Kepolisian.

Metode Klaim Asuransi Musibah dari Pelayanan Raharja

Selanjutnya merupakan langkah- langkah yang wajib Kamu ikuti buat mengajukan klaim asuransi SITUS 4D pada Pelayanan Makmur:

  1. Memohon pesan penjelasan musibah dari Bagian Lakalantas Polres setempat ataupun lembaga yang berhak, semacam PT KAI buat sepur api serta Syah Bos buat kapal laut.
  2. Untuk pesan penjelasan kesehatan ataupun kematian dari rumah sakit.
  3. Membawa bukti diri individu korban( asli serta duplikat), semacam Kartu Keluarga( KK), Kartu Ciri Masyarakat( KTP), serta Pesan Berjodoh.
  4. Datangi kantor Pelayanan Makmur serta isi blangko, tercantum blangko pengajuan bantuan, blangko penjelasan pendek musibah, blangko kesehatan korban, serta penjelasan pakar waris bila korban tewas bumi.
  5. Serahkan blangko bersama akta pendukung pada aparat.

Buat korban luka- luka yang memperoleh pemeliharaan, Kamu wajib mempunyai:

  • Informasi Polisi dengan coretan Tempat Peristiwa Masalah( TKP) ataupun informasi musibah dari pihak berhak yang lain.
  • Kuitansi bayaran pemeliharaan serta obat- obatan yang asli serta legal dari rumah sakit.
  • Duplikat KTP korban.
  • Pesan daya dari korban pada akseptor bantuan( bila dibutuhkan) bersama duplikat KTP korban akseptor bantuan.
  • Duplikat pesan referensi bila korban alih ke rumah sakit lain.

Buat korban luka- luka yang hadapi cacat, Kamu butuh:

  • Informasi Polisi dengan coretan TKP ataupun informasi musibah dari pihak berhak yang lain.
  • Penjelasan cacat senantiasa dari dokter yang menjaga korban.
  • Duplikat KTP korban.
  • Gambar diri yang membuktikan situasi cacat senantiasa.

Buat korban luka- luka yang setelah itu tewas bumi, Kamu wajib:

  • Informasi Polisi dengan coretan TKP ataupun informasi musibah dari pihak berhak yang lain.
  • Pesan kematian dari rumah sakit ataupun kelurahan bila korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Duplikat KTP korban serta pakar waris, dan duplikat KK.
  • Duplikat pesan berjodoh korban( bila menikah) ataupun duplikat akta kelahiran( bila belum menikah).
  • Kuitansi asli serta legal bayaran pemeliharaan serta obat- obatan.
  • Duplikat pesan referensi bila korban alih ke rumah sakit lain.

Menunggu cara pencairan klaim asuransi.

Selanjutnya merupakan besaran bantuan Pelayanan Makmur untuk korban musibah kemudian rute:

  • Bantuan tewas bumi: Rp50 juta.
  • Bantuan cacat senantiasa( maksimum): Rp50 juta.
  • Bantuan pemeliharaan( maksimum): Rp20 juta.
  • Bantuan penukaran bayaran pemakaman bila korban tidak mempunyai pakar waris: Rp4 juta.
  • Bantuan buat khasiat bonus( penukaran bayaran P3K): Rp1 juta.
  • Bantuan buat khasiat bonus( penukaran bayaran ambulans): Rp500 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *